Untuk mengajukan KPR Syariah pada
developer masing masing perumahan syariah tidak lah sulit, proses lebih
cepat, dan syaratnya juga mudah. Dan tidak ada biaya proses KPR, biaya
admin, biaya provisi dll. Pembeli hanya dikenakan pajak-pajak yang
memang harus dibayarkan kepada pemerintah Indonesia, sebagian perumahan
syariah malah memberikan gratis semua biaya.
Syarat KPR Tanpa Bank
Berikut ini Syarat KPR Tanpa Bank yang biasa diminta oleh developer.
- Foto 4×6 suami istri
- FC KTP
- FC KK
- FC Akta Nikah
- FC NPWP
- FC Rek tabungan 3 bulan terakhir
- FC Surat keterangan Kerja u/ karyawan
- FC Slip Gaji 3 bulan terakhir u/karyawan
- FC SIUP/TDP u/wirausaha
- Neraca/Pendapatan Usaha 12 bulan u/wirausaha
Agunan bila ada, bila tidak ada agunan.
Maka SHM dititipkan ke notaris, SHM seharusnya diberikan bersamaan
dengan serah terima kunci. Bisa juga dititipkan di Save Safety BOX Bank,
tapi pembeli ya yang bayar biayanya.
Ingat semua proses tanpa melibatkan
bank, hanya antara pembeli da developer, Sehingga tidak ada akad ganda
yang bermasalah. Harga yang ditetapkan dalam akad juga sudah jelas dan
tidak akan pernah berubah.
Ayo langsung survei lokasi perumahan syariah yang diinginkan, dan langsung ajukan permohonan KPR Syariah disana. Beberapa syarat KPR Syariah mungkin saja diminta oleh developer sesuai dengan keadaan.
Alur Kredit ke Developer
=> Pilih perumahan
=> Survei Lokasi
=> Jika cocok bisa booking
=>Siapkan syarat syarat dan DP
=> Seminggu kemudian sudah bisa AKAD/PPJB
=> Bayar DP
=> DP lunas AKAD AJB dan Rumah di bangun jika inden / langsung pindahan jika siap huni.
=> Serah terima rumah sesuai waktu yang di janjikan
=> Survei Lokasi
=> Jika cocok bisa booking
=>Siapkan syarat syarat dan DP
=> Seminggu kemudian sudah bisa AKAD/PPJB
=> Bayar DP
=> DP lunas AKAD AJB dan Rumah di bangun jika inden / langsung pindahan jika siap huni.
=> Serah terima rumah sesuai waktu yang di janjikan
Perumahan Syariah – Dody Tabrani
Email : properti@dopichi.com
WhatsApp only : 081 513 666 900
BBM : 5875AA7F
Tidak ada komentar:
Posting Komentar